VISI DAN MISI (ASAS DAN TUJUAN) PPID KPU
- Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
- Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana;
- Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum serta didasarkan pada hasil Pengujian Konsekuensi.
- Menjamin setiap warga negara Indonesia dapat mengakses Informasi Publik di lingkungan KPU;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan KPU;
- Meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam Pemilu;
- Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi di lingkungan KPU secara berkualitas;
- Menjamin pelaksanaan layanan Informasi Publik di lingkungan KPU.