Visi dan Misi

VISI DAN MISI (ASAS DAN TUJUAN) PPID KPU



ASAS LAYANAN DAN PENYAMPAIAN INFORMASI PUBLIK
  1. Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
  2. Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana;
  3. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum serta didasarkan pada hasil Pengujian Konsekuensi.


TUJUAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
  1. Menjamin setiap warga negara Indonesia dapat mengakses Informasi Publik di lingkungan KPU;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan KPU;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam Pemilu;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi di lingkungan KPU secara berkualitas;
  6. Menjamin pelaksanaan layanan Informasi Publik di lingkungan KPU.